KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD SMA NEGERI 1 GROGOL
NOMOR:
423.7/13/418.47.0305/2015
Tentang
STRUKTUR
ORGANISASI
PUSAT
INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK-R)
UPTD
SMA NEGERI 1 GROGOL
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
MENIMBANG : a. Bahwa dalam
rangka optimalisasi penyebarluasan dan pemberian layanan informasi kesehatan
reproduksi remaja dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran
sikap dan perilaku kehidupan reproduksi yang bersih dan sehat, Pendewasaan Usia
Perkawinan, Kemampuan Life Skill serta advokasi bagi remaja menuju terwujudnya
Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera.
b. Bahwa dibutuhkannya sebuah wadah yang dapat berfungsi sebagai pusat
layanan informasi dan konseling yang berbasis pendekatan kelompok sebaya
kesehatan reproduksi remaja, maka dipandang perlu dibentuk Pusat Informasi dan
Konseling di UPTD SMA NEGERI 1 GROGOL.
MENGINGAT : - Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
- Undang-undang
nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
Tentang Kesehatan
- Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan
Keluarga Sejahtera
- Surat
Edaran Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tentang Pembinaan
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R)
- Surat
Edaran Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tentang pembentukan
kelompok UPPKS yang inovatif.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama :
Mengukuhkan Pengurus Pusat Informasi dan Konseling
Remaja (PIK- R)
‘A’FORLING” UPTD SMA NEGERI 1 GROGOL Tahap TEGAR masa bakti 2015–2016 sebagaimana tercantum
dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua :
Pengurus Pusat Informasi dan Koseling
Remaja (PIK-R) “A’FORLING”
UPTD SMA NEGERI 1 GROGOL Tahap TEGAR bertugas
menangani penyampaian informasi dan konsultasi bidang Kesehatan Reproduksi
Remaja, Pendewasaan Usia Perkawinan, kemampuan Life Skill dan
Pendampingan Advokasi bekerja sama dengan Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri serta lembaga lain yang
berkompeten dalam pembangunan generasi muda dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SMA NEGERI 1 GROGOL.
Ketiga :
Hal-hal yang
berkenaan dengan pelaksanaan tugas pengurus Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) “A’FORLING”
UPTD SMA NEGERI 1 GROGOL Tahap TEGAR yang belum tercantum dalam keputusan ini
akan diatur lebih lanjut.
Keempat :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila terdapat
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Di
tetapkan di : Grogol
Pada
tanggal : 6 Agustus 2015
Kepala
UPTD SMA Negeri 1 Grogol
Drs. Tajuddin Subekti, M.Si
NIP.
19651005 199003 1 020
0 komentar:
Posting Komentar