Selamat Datang Di BLOG PIK-R A'FORLING

Selasa, 02 Februari 2016

SK PIK-R Tahun 2015



KEPUTUSAN
KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 GROGOL
NOMOR: 423.7/13/418.47.0305/2015
Tentang
STRUKTUR ORGANISASI
PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK-R)
UPTD SMA NEGERI 1 GROGOL
TAHUN PELAJARAN 2015/2016


MENIMBANG       : a. Bahwa dalam rangka optimalisasi penyebarluasan dan pemberian layanan informasi kesehatan reproduksi remaja dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran sikap dan perilaku kehidupan reproduksi yang bersih dan sehat, Pendewasaan Usia Perkawinan, Kemampuan Life Skill serta advokasi bagi remaja menuju terwujudnya Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera.
                                   b. Bahwa dibutuhkannya sebuah wadah yang dapat berfungsi sebagai pusat layanan informasi dan konseling yang berbasis pendekatan kelompok sebaya kesehatan reproduksi remaja, maka dipandang perlu dibentuk Pusat Informasi dan Konseling di UPTD SMA NEGERI 1 GROGOL.
                                  
MENGINGAT        :  -      Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan  Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
-      Undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
-      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera
-    Surat Edaran Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tentang Pembinaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R)
-    Surat Edaran Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tentang pembentukan kelompok UPPKS yang inovatif.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama           : Mengukuhkan Pengurus Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK- R) ‘A’FORLINGUPTD SMA NEGERI 1 GROGOL Tahap TEGAR masa bakti 2015–2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua             : Pengurus Pusat Informasi dan Koseling Remaja (PIK-R) “A’FORLINGUPTD SMA NEGERI 1 GROGOL Tahap TEGAR bertugas menangani penyampaian informasi dan konsultasi bidang Kesehatan Reproduksi Remaja, Pendewasaan Usia Perkawinan, kemampuan Life Skill dan Pendampingan Advokasi bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri serta lembaga lain  yang berkompeten dalam pembangunan generasi muda dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SMA NEGERI 1 GROGOL.
Ketiga             : Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pengurus Pusat    Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) “A’FORLING” UPTD SMA NEGERI 1 GROGOL Tahap TEGAR yang belum tercantum dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut.
Keempat         : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

                                                                        Di tetapkan di                         : Grogol
                                                                        Pada tanggal               : 6 Agustus 2015
                                                                        Kepala UPTD SMA Negeri 1 Grogol



                                                                        Drs. Tajuddin Subekti, M.Si
                                                                        NIP. 19651005 199003 1 020

0 komentar:

Posting Komentar